Dalam ungkapan fikih nahnu nahkumu bi al-zhawahir, wallahu yatawalla al-sarair (kita menetapkan hukun berdasarkan fakta lahiriah, sedangkan apa yang tersimpan di hati adalah urusan Allah)
Dalam ungkapan fikih nahnu nahkumu bi al-zhawahir, wallahu yatawalla al-sarair (kita menetapkan hukun berdasarkan fakta lahiriah, sedangkan apa yang tersimpan di hati adalah urusan Allah)
0 Komentar